10 Oktober 2023 Tanda Tangan Elektronik (TTE) Di Kaur Mulai Berlaku

Pemberlakuan tanda tangan elektronik, sebagai salah satu upaya untuk dapat mentranformasikan sistem administrasi pemerintahan./ (Foto : Iksan)

Alankanews.com, Bengkulu--  Hari ini, Selasa pada tanggal 10 Oktober 2023 Pemerintah Kaur mulai akan memberlakukan tanda tangan elektronik Terhitung Bupati Kaur pada Penandatanganan Dokumen naskah dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.

“Pemberlakuan tanda tangan elektronik ini, sebagai salah satu upaya Pemkab Kaur untuk dapat mentranformasikan sistem administrasi pemerintahan yang serba manual, ke sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Kaur M. Jarnawi, M.Pd, Senin (9/10)

M. Jarnawi mengatakan Sesuai Pasal 42 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah bahwa pemberian tanda tangan pada naskah dinas berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan serta keautentikan, keterpercayaan dan keutuhan informasi.

“Penerapan tanda tangan elektronik (TTE) ini  bertujuan untuk mempercepat proses administrasi persuratan, karena legalitas dalam bentuk tanda tangan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja meningkatkan serta memperkecil risiko pemalsuan” sambung  M. Jarnawi.

Selain itu, tanda tangan elektronik digunakan untuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen. Tanda tangan digital atau e-Signature digunakan untuk memastikan isi dokumen yang dikirim tanpa ada perubahan setelah dikirim.

 

Penulis : Beta Kurnia