Alankanews.com,Brngkulu--Sebanyak 12 pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Tahun Anggaran (TA) 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pendaftaran yang telah dibuka sejak 17 Desember 2024 ini akan ditutup pada 31 Desember 2024 mendatang, Senin (23/12/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, mengungkapkan bahwa saat ini belum diketahui secara pasti kendala yang membuat 12 pendaftar tersebut dinyatakan TMS.
“Kami masih melakukan verifikasi dan pendalaman terkait data-data dari pendaftar yang dinyatakan TMS. Belum bisa dipastikan apa penyebab utama mereka tidak memenuhi syarat, apakah terkait dokumen administrasi atau faktor lainnya,” ujar Sri Hartika
Ia menambahkan, proses pendaftaran PPPK ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan peluang kerja yang transparan dan berbasis kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang masih ingin mendaftar agar memastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat berharap masyarakat yang berminat dapat memanfaatkan kesempatan ini. Pastikan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, sehingga dapat lolos ke tahap selanjutnya,” tambahnya.
Pendaftaran PPPK tahap II ini masih dibuka hingga akhir tahun. Bagi pelamar yang dinyatakan TMS, diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas sebelum penutupan jika waktu memungkinkan.
“Kami masih melakukan verifikasi dan pendalaman terkait data-data dari pendaftar yang dinyatakan TMS. Belum bisa dipastikan apa penyebab utama mereka tidak memenuhi syarat, cukup Pastikan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, sehingga dapat lolos ke tahap selanjutnya.” tutupnya.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla