Alankanews.com,Lebong--Sebanyak 149 pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini telah dimulai sejak 2 Januari 2025 dan memiliki batas akhir hingga 31 Maret 2025, Rabu (29/01/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Drs. H. Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa penyampaian LHKPN merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pejabat dalam rangka mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Setiap pejabat yang terkena wajib lapor harus segera menyampaikan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan yang ada serta komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Penyampaian LHKPN ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan para pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong, Hadi Prasetyo, mengimbau seluruh pejabat yang wajib melapor agar tidak menunda-nunda proses penyampaian LHKPN.
“Kami terus mengingatkan kepada para pejabat untuk segera melaporkan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan. Jangan sampai ada yang terlambat, karena konsekuensinya bisa berakibat pada teguran hingga sanksi administratif,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Lebong juga telah menyiapkan bantuan teknis bagi pejabat yang mengalami kesulitan dalam mengisi dan menyampaikan laporan tersebut. Para pejabat diimbau untuk menggunakan fasilitas yang telah disediakan guna memastikan kelancaran proses pelaporan.
Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Lebong dapat lebih transparan dalam mengelola harta kekayaan mereka dan memberikan contoh yang baik dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Penulis : Yeni
Editor : Andrini Ratna Dilla