Alankanews.com,Bengkulu Selatan-- Setelah hampir lima bulan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi belanja makan dan minum Rumah Sakit Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, Senin (09/12/2024).
Penahanan ini dilakukan setelah Kejari melaksanakan tahap II terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 330.034.838.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Direktur RSUD HD Manna, Dr. Debi Utomo, ASN Bengkulu Selatan, Yuniarti, dan pihak ketiga, Vina Fitriani. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Manna, Bengkulu Selatan, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.
Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan. Kasus ini mengungkapkan adanya kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran belanja makan minum di Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD HD Manna tahun 2022, yang seharusnya berjumlah Rp 1,2 miliar. Laporan hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 330.034.838.
"Terhadap para tersangka Debi Utomo, Yuniarti, dan Vina Fitriani, jaksa penuntut umum telah melakukan penahanan di rumah tahanan negara Manna selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini," ujar Nurul.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, menambahkan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya langsung melaksanakan penahanan terhadap ketiga tersangka.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, dan semuanya dinyatakan dalam keadaan sehat. Hari ini penahanan dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," jelas Andi.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara yang timbul dari pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik di rumah sakit daerah tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Penulis : Muldianto
Editor : Andrini Ratna Dilla