Alankanews.com, Kepahiang – Sebanyak 45 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Kabupaten Kepahiang dinyatakan gagal setelah tidak menyerahkan berkas administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, DR. Hartono, mengungkapkan salah satu faktor yang mempengaruhi adalah status kerja paruh waktu yang akan diterapkan bagi PPPK tahap II. Status ini diduga membuat sejumlah peserta enggan melanjutkan proses administrasi.
“Status paruh waktu ini besar kemungkinan menjadi pertimbangan mereka. Teknis resmi terkait penggajian untuk PPPK tahap II yang berstatus paruh waktu masih dalam pembahasan,” jelas Hartono, Selasa (12/8).
Dengan gugurnya 45 peserta tersebut, Pemkab Kepahiang akan menyesuaikan kebutuhan tenaga sesuai formasi yang tersedia dan hasil seleksi yang memenuhi persyaratan.
Reporter : Ayu Lestari
Editor: Gita KMS