Alankanews.com,Bengkulu--Menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 3036/KPTS/M/2024 pada 29 November 2024, PT Hutama Karya (Persero) akan mulai memberlakukan tarif baru untuk Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung per 3 Januari 2025, pukul 00.00 WIB, Kamis (02/01/2024).
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa dalam sebulan terakhir, perusahaan telah melakukan sosialisasi intensif mengenai perubahan tarif tersebut melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, media konvensional, radio, dan media luar ruang.
"Hutama Karya memohon dukungan dari masyarakat Provinsi Bengkulu dan pemerintah daerah setempat, agar proses penyesuaian tarif dapat berjalan lancar dan mendukung peningkatan fasilitas jalan tol. Ini penting untuk kelancaran operasional dan pengembangan ruas tol tersebut," ujar Adjib.
Dia juga menambahkan bahwa sejak dioperasikan pada tahun 2022, ruas Tol Bengkulu-Taba Penanjung belum pernah dilakukan penyesuaian tarif. Kenaikan tarif ini dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan keberlanjutan operasional dan perawatan jalan tol.
Sebagai bagian dari persiapan, Hutama Karya juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah setempat, akademisi, dan asosiasi, guna mendapatkan masukan dan perspektif yang lebih luas.
Tarif baru Tol Bengkulu-Taba Penanjung akan mengalami kenaikan sebagai berikut:
-
Golongan I (mobil pribadi): Dari Rp 22.000 menjadi Rp 23.500
-
Golongan II dan III (kendaraan golongan besar): Dari Rp 33.000 menjadi Rp 35.500
-
Golongan IV dan V (truk besar): Dari Rp 44.000 menjadi Rp 47.500
Tarif baru ini berlaku untuk kedua arah, baik dari Bengkulu ke Taba Penanjung maupun sebaliknya.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla