Alankanews.com,Bengkulu-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu sudah memberikan imbauan kepada seluruh partai politik dalam memasang atribut atau bendera Partai Politik (Parpol) dipasang di tempat-tempat yang tidak menimbulkan terganggunya pengguna jalan, Jumat (19/01).
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan jika bendera Parpol termasuk dalam bagian atribut partai yang bertujuan untuk melakukan sosialisasi atau kampanye.
"Pemasangan bendera parpol ini bisa menggangu ketentraman dan keamanan pengguna jalan, karena bisa menimbulkan kejadian yang tidak kita inginkan seperti kecelakan, itu adalah hal yang tidak dibenarkan sebenarnya," ujar Eko, Jumat (19/01).
Eko juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan himbauan kepada para anggota Parpol, jika nanti bendera parpol tersebut tidak dipindahkan maka pihaknya akan melakukan penertiban yang berkerjasama dengan institusi pemerintah yang berwenang seperti Satpol PP.
"Kami sudah menghimbau para anggota parpol untuk segera memindahkan bendera parpol yang bisa menganggu pengguna jalan, dan memasang apk tersebut ke titik yang sudah di tentukan," tutupnya.
Penulis : Annisa Putri Khafifa
Editor : Beta Kurnia