Alankanews.com--Bengkulu Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang akan beroperasi di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Akhir GTRA Provinsi Bengkulu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Two K Azana Style, Rabu (11/12/2024).
Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, yang memimpin langsung rapat tersebut, menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah menjadi prioritas utama dalam rangka menciptakan tatanan agraria yang lebih adil dan berkeadilan. Menurutnya, mafia tanah merupakan musuh terbesar di sektor pertanahan, yang dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan potensi konflik yang merusak stabilitas sosial dan menggerogoti keuangan negara.
"Mafia tanah adalah ancaman serius yang harus diberantas. Dampaknya sangat besar, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi daerah," ujar Rosjonsyah.
Lebih lanjut, Rosjonsyah menjelaskan bahwa reforma agraria memiliki peran strategis dalam mengurangi kesenjangan penguasaan lahan, menyelesaikan sengketa agraria, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, reforma agraria juga diharapkan dapat membuka akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi, serta menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi Bengkulu, memaparkan hasil pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Pendataan ini meliputi Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong.
"Potensi TORA ini mencakup aset dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa pakainya serta kawasan hutan yang dilepaskan. Kami juga mengidentifikasi peluang untuk pengembangan sektor wisata, UMKM, produksi makanan, perkebunan, hingga perikanan," ujar Indera.
Menurutnya, tindak lanjut dari pendataan ini akan melibatkan pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi kepada masyarakat agar dapat mengoptimalkan manfaat dari TORA. Seluruh potensi yang telah teridentifikasi akan disertifikasi melalui skema legalisasi aset atau redistribusi tanah kepada masyarakat yang berhak.
Sebagai hasil akhir dari rapat koordinasi, disepakati rekomendasi strategis untuk penataan aset dan akses reforma agraria di Provinsi Bengkulu pada tahun 2024. Rekomendasi ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara yang akan disampaikan kepada Menteri ATR/BPN untuk ditindaklanjuti pada tahun 2025.
Dengan adanya GTRA, Pemerintah Provinsi Bengkulu menunjukkan komitmennya untuk memerangi mafia tanah dan sekaligus membuka jalan menuju pemerataan kepemilikan lahan, penguatan ekonomi rakyat, serta keberlanjutan lingkungan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat, dengan memberikan akses yang lebih adil terhadap sumber daya agraria serta meningkatkan kualitas hidup warga Bengkulu secara keseluruhan.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla