BKD Bengkulu Ingatkan Tenaga Honorer untuk Daftar Seleksi PPPK Tahap II

Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPPK, di Provinsi Bengkulu, Minggu (19/01/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Provinsi Bengkulu--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu kembali mengingatkan seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk segera mengikuti seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Masa pendaftaran seleksi ini diperpanjang hingga 20 Januari 2025, memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Minggu (19/01/2025).

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran ini menjadi peluang bagi tenaga honorer untuk memperoleh status baru sebagai ASN dalam bentuk PPPK Paruh Waktu. Undang-undang tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2024 untuk menata pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi ASN, khususnya dalam formasi PPPK.

“Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, status mereka akan berubah menjadi ASN. Karena ASN terbagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK, yang saat ini tengah dalam proses penataan. Mereka yang aktif dan mengikuti seleksi PPPK, baik tahap I maupun II, akan diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Gunawan.

Dalam kesempatan ini, Gunawan mengimbau seluruh tenaga honorer di Provinsi Bengkulu yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftar pada seleksi PPPK tahap II. Hal ini memberikan peluang bagi mereka untuk tetap bekerja di instansi pemerintah Provinsi Bengkulu setelah penataan pegawai honorer selesai.

Sebelumnya, sejumlah honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur, menuntut agar mereka diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan meminta pembayaran insentif untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) serta Guru Tidak Tetap (GTT) yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu. Mereka juga mendesak pemerintah untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla