Cabuli Ponakan Dibawah Umur, Warga Asal Ulu Talo Dibekuk Polisi

Tersangka pencabulan keponakannya sendiri, di Seluma, Kamis (03/10/2024).Foto:Septon/Alankanews.com

Alankanews.com,Seluma-- M (47) merupakan warga Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma resmi ditetapkan tersangka pencabulan keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Dengan sudah ditetapkannya M (47) sebagai tersangka, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma berhasil membekuknya pada Kamis (03/10/2024).

Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim,  Iptu. Prengki Sirait, SH didampingi Kanit PPA, Ipda. Sugeng, SH. mengungkapkan bahwa aksi pencabulan ini sudah terjadi sebanyak 3 kali, dan terjadi dalam rentang bulan Juni hingga Juli 2024. Untuk lokasi pencabulan tersebut dilakukan dirumah korban saat dalam keadaan sepi.

Dilanjut Sugeng, untuk mempermudah aksinya, sang paman menggoda korban dengan cara iming-iming memberi  berupa kosmetik, kuota internet, serta kalung mainan dan sejumlah uang tunai.

“Berdasarkan keterangan yang kita peroleh, peristiwa yang dilakukan oleh pak wo atau paman korban ini telah dilakukan sebanyak 3 kali dan terjadi dirumah korban. Tersangka memberikan iming iming hadiah untuk meluluhkan korban,” ujar Sugeng, Kamis (03/10/2024).

Adapun laporan tersebut dibuat oleh ayah korban dengan LP Nomor : LP / B / 45 / VII / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 27 Agustus 2024.

Ayah korban menyampaikan kepada polisi, awalnya sang ayah mencurigai saat memeriksa HP anaknya, terdapat pesan antara anaknya dan tersangka yang dirasa tidak wajar untuk hubungan paman dan keponakan. Dengan adanya bukti tersebut, Ayah korban melaporkan hal ini  ke Polres Seluma.

Saat ini Kanit PPA Ipda. Sugeng menyampaikan, tersangka sudah di amankan di rutan Mapolres Seluma, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkas tersebut akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.

“Berkas tahap I akan segera kita kirim dalam 1 atau 2 hari ini ke JPU, sementara itu tersangka saat ini sudah kita amankan di rutan Mapolres Seluma,” tutup Sugeng.

 

Penulis : Septon

Editor : Andrini Ratna Dilla