Alankanews.com,Bengkulu--Seorang karyawan percetakan bernama Doni Atra (30) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat mencuri tiga unit mesin cetak dan satu unit dinamo di tempat kerjanya, Minggu (26/01/2025).
Aksi kriminal Doni akhirnya terungkap, dan ia ditangkap oleh Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu di wilayah Provinsi Jambi tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ujar Kombes Pol Sudarno..
Doni diketahui baru bekerja selama dua bulan di percetakan tersebut. Namun, kepercayaan yang diberikan kepadanya justru dikhianati. Pelaku mencuri tiga unit mesin cetak yang disimpan di kamar mess karyawan. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual ke tukang loak.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, polisi berhasil melacak keberadaan Doni di Jambi.
Atas perbuatannya, Doni dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepadanya adalah tujuh tahun penjara.
"Kami masih mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk mencari tahu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tambah Kapolresta.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan dan karyawan untuk menjaga kepercayaan di lingkungan kerja serta mencegah tindak kejahatan yang dapat merugikan semua pihak.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla