Diduga 4 Tahun Cabuli Adik Ipar, Warga Ulok Kupai Diamankan Polisi

Reskrim Polsek Napal Putih, Polres Bengkulu Utara amankan Warga Ulok Kupai Bengkulu Utara, Minggu (26/11)/ (Foto:Beta)

Alankanews.com, Bengkulu-- Seorang pria berinisial MS (33) warga Kecamatan Ulok Kupai ditangkap unit Reskrim Polsek Napal Putih, Polres Bengkulu Utara, sekitar pukul 18.00 WIB pada Minggu (26/11).

MS ditangkap atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korbannya tidak lain merupakan adik iparnya sendiri atau adik kadung dari istrinya.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., MM, melalui Kapolsek Napal Putih Iptu. Sugeng Prayitno, mengatakan, peristiwa itu terungkap bermula saat korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak korban (Isteri MS). Mendengar pengakuan dari adiknya itu, kakak korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada bapaknya.

“Tak terima perlakuan menantunya itu, bapak korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Napal Putih,” jelas Sugeng. 

Saat menerima laporan tersebut,  pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah alat bukti dirasa cukup, MS langsung diamankan pada Minggu 26 November 2023 sore dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, informasi sementara, perbuatan tersebut telah dilakukan MS sejak 4 tahun lalu, yakni, sejak korban duduk di kelas V SD hingga sekarang korban sudah berumur 15 tahun dan duduk di kelas IX.

“Modusnya, MS menjemput korban saat pulang sekolah lalu membujuk agar korban mau menuruti nafsu bejatnya,” sambung Sugeng.

Akibat perbuatannya, MS disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 D juncto pasal 81 Ayat (2) juncto pasal 81 ayat (3) subsider pasal 82 Ayat (1) juncto pasal 76 E juncto pasal 82 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

 

Reporter : Beta Kurnia

Editor : Aisyah Oktavia