Alankanews.com,Kota Bengkulu--Dinas Sosial Kota Bengkulu menegaskan komitmennya dalam penanganan masalah anak jalanan, gelandangan, gepeng, dan pengemis di wilayah ini. Upaya tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur penanganan masalah sosial ini, Sabtu (25/01/2025).
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan bahwa penertiban secara rutin akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda, sekaligus menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Sahat menjelaskan bahwa keberadaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang sering terlihat di persimpangan jalan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan menciptakan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.
“Perda ini harus kita tegakkan, karena masyarakat merasa sangat terganggu, terlebih bagi mereka yang mengganggu lalu lintas, terutama di persimpangan jalan,” ujarnya.
Namun, Sahat juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan permasalahan ini. Dinas Sosial tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga mengutamakan upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi mereka yang terjebak dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sulit. Dinas Sosial akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan solusi yang lebih holistik, termasuk pendampingan dan pemberdayaan agar mereka dapat berintegrasi kembali ke dalam masyarakat dengan lebih baik.
Dengan langkah-langkah preventif dan rehabilitatif ini, Sahat berharap Kota Bengkulu bisa terus menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.
“Kami ingin memastikan bahwa Kota Bengkulu menjadi tempat yang nyaman untuk semua, tanpa ada gangguan dari masalah sosial yang tidak terselesaikan,” tambahnya.
Melalui upaya tersebut, diharapkan kualitas hidup masyarakat Kota Bengkulu semakin meningkat, dengan terciptanya lingkungan yang lebih tertata dan aman untuk semua warganya.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla