Diputuskan tahun 2024 UMK di Benteng Naik

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, Tarmizi, M. Psi, Psikolog, Kamis (23/11)/ (Foto:Beta)

Alankanews.com, Bengkulu-- Diputuskan tahun 2024 mendatang besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bengkulu Tengah mengalami kenaikan, hal ini sudah disepakati oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah bersama seluruh Dewan Pengupahan

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, Tarmizi, M. Psi, Psikolog mengatakan, kenaikan besaran UMK ini sebesar 3,67% dari tahun 2023 yakni Rp. 2.494.915,32 menjadi Rp. 2.586.529,13.

‘’UMK Benteng tahun 2024 sudah ditetapkan. Ada kenaikan besaran dari tahun 2023 ini. Nominalnya Rp2,5 juta,’’ ungkap Tarmizi, Kamis (23/11).

Tarmizi juga mengatakan rapat dewan pengupahan penetapan UMK ini merupakan rapat tahap ketiga yang terdiri dari wakil pakar akademisi, Bappeda, Dinas Pertanian, Disdagperinkop, Bidang Ekonomi, BPS, Apindo serta SPSI Bengkulu Tengah. 

Tarmizi menjelaskan lebih lanjut Penetapan UMK ini memiliki beberapa dasar pertimbangan yakni tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah, rasio beli masyarakat serta penyerapan tenaga kerja.

‘’Hasil rapat penatapan upah minimum kabupaten ini selanjutnya akan dilaporkan kepada kepala daerah serta gubernur dan diharapkan seluruh perusahaan bisa menaati keputusan tersebut nantinya,’’ tutup Tarmizi.

Reporter : Beta Kurnia

Editor : Aisyah Oktavia