Alankanews.com,Bengkulu-- Kasus dugaan penipuan yang menyebabkan 80 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu gagal mengikuti Praktik Kerja Industri (Prakerin) kini memasuki babak baru. Setelah menetapkan FL, Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN), sebagai tersangka, mahasiswa Unihaz yang terdampak berharap ada kejelasan mengenai nasib mereka ke depan.
Mahasiswa yang menjadi korban dalam kasus ini merasa kecewa dan dirugikan karena batal mengikuti Prakerin yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pendidikan mereka. Seorang mahasiswa, Rina (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa kegagalan keberangkatan ini bukan hanya berdampak pada akademik, tetapi juga pada kesiapan mereka memasuki dunia kerja.
“Kami sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari untuk Prakerin ini. Tapi tiba-tiba batal tanpa solusi yang jelas. Sekarang, kami bingung bagaimana kelanjutan studi kami, apakah ada penggantian program atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kampus Unihaz Bengkulu hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk mengganti atau mencari alternatif bagi mahasiswa yang dirugikan. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa, yang mengharapkan ada solusi konkret agar mereka tetap dapat menyelesaikan pendidikan tepat waktu.
Dari sisi hukum, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menegaskan bahwa kasus ini tetap berlanjut meskipun sebelumnya sempat ada upaya mediasi antara CV LBN dan pihak Unihaz. Namun, mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan, sehingga proses hukum tetap berjalan.
“Gelar perkara sudah dilakukan dan berdasarkan bukti yang dikumpulkan, kami menetapkan FL sebagai tersangka. Untuk saat ini, hanya dia yang bertanggung jawab sesuai kontrak yang ada,” ujar Sudarno.
Menanggapi hal ini, beberapa mahasiswa mendesak agar ada solusi segera dari pihak universitas. Mereka menginginkan kepastian apakah akan ada program pengganti atau kebijakan khusus untuk menebus ketertinggalan mereka akibat kegagalan Prakerin ini.
Pakar hukum dari Unihaz, Dr. Syarif Hidayat, menyatakan bahwa dalam kasus seperti ini, universitas memiliki tanggung jawab moral untuk mencari solusi bagi mahasiswanya.
“Jika program gagal terlaksana akibat pihak ketiga, universitas tetap harus memberikan opsi kepada mahasiswa. Bisa dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain atau kebijakan akademik khusus agar mahasiswa tidak dirugikan,” jelasnya.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan untuk lebih selektif dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Transparansi dalam kontrak dan pengawasan terhadap mitra kerja sama menjadi faktor krusial untuk menghindari kasus serupa di masa depan.
Kini, mahasiswa, dosen, dan masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari Unihaz Bengkulu. Apakah mereka akan menggandeng pihak lain untuk memastikan mahasiswa tetap mendapatkan pengalaman industri yang layak? Atau justru akan membiarkan masalah ini berlarut-larut? Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat menentukan masa depan 80 mahasiswa yang terdampak.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla