Disnakertrans Bengkulu Dorong Penerapan Skala Upah yang Adil dan Produktif bagi Pekerja

Kepala Disnakertrans Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si.,Selasa(31/12/2024).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Provinsi Bengkulu--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mendorong seluruh perusahaan di wilayahnya untuk menerapkan skala upah yang produktif dan berkeadilan bagi pekerja,Selasa(31/12/2024).

Kepala Disnakertrans Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan mendukung keberlanjutan usaha bagi pengusaha.

"Skala upah tidak hanya penting untuk memberikan keadilan, tetapi juga dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perhatian yang sering terfokus pada upah minimum seharusnya mencakup juga upah bagi pekerja berpengalaman dan kompeten.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2,67 juta, meningkat dari UMP 2024 yang sebesar Rp 2,5 juta. UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau pekerja baru.

Disnakertrans mendorong perusahaan untuk memberikan penghargaan berupa kenaikan upah bagi pekerja senior berdasarkan kinerja, masa kerja, dan kompetensi mereka. Kenaikan ini diharapkan dapat melebihi UMP yang telah ditetapkan.

"Kompetensi pekerja harus ditingkatkan untuk mendukung produktivitas dan membantu perusahaan berkembang bersama pekerjanya," tambahnya.

Dengan penerapan skala upah yang adil dan peningkatan kompetensi pekerja, Disnakertrans berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Bengkulu.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla