Alankanews.com,Mukomuko--Pemberhentian dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Mukomuko ini telah melalui prosedur yang ditetapkan. Sekda Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Abdiyanto menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian dua kepala desa setempat, salah satunya karena terjerat korupsi dana desa. Pemberhentian Kades Air Berau dilakukan setelah menerima surat usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat setempat. Surat tersebut merupakan hasil rapat masyarakat yang dituangkan dalam berita acara rapat, Selasa (21/01/2025).
"Pemberhentian Kades Air Berau sudah melalui tahapan yang tepat, dimulai dari penerimaan surat usulan pemberhentian dari BPD dan masyarakat setempat, yang berdasarkan hasil rapat masyarakat." ujar Abdiyanto.
Kades Air Berau diberhentikan setelah dilaporkan oleh masyarakat karena diduga terlibat dalam dua kasus perselingkuhan dengan perempuan bersuami. Dalam insiden terakhir, Kades tersebut ditangkap oleh warga dan dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kades Sinar Laut diberhentikan sementara setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Kasus ini terkait dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya pada tahun anggaran 2016 hingga 2018. Selain Kades Sinar Laut, turut ditetapkan sebagai tersangka Sekretaris Desa (Sekdes) dan Direktur BUMDes Harapan Jaya.
"BUMDes Harapan Jaya menerima dana desa sebesar Rp159 juta selama tiga tahun, namun dana tersebut diduga dikelola tidak sesuai peruntukannya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp160 juta." tambahnya.
Para tersangka tersebut diduga menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp160 juta, berdasarkan penghitungan dari Inspektorat.
Penulis : Elvina Rosa
Editor : Andrini Ratna Dilla