Efisiensi Anggaran, Kendaraan Operasional KPU dan Bawaslu Bengkulu Utara Dikembalikan

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto saat di wawancarai,Sabtu (22/02/2025). Foto : Indra / Alankanews.com

Alankanews.com, Bengkulu Utara -- Sejumlah kendaraan operasional yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara ditarik kembali akibat dampak efisiensi anggaran. Keputusan ini diambil setelah adanya arahan dari pihak provinsi, yang menyebabkan enam unit kendaraan operasional milik KPU dan empat unit kendaraan operasional Bawaslu dikembalikan kepada penyewa.

Kasubag Logistik KPU Bengkulu Utara, Umar Yasin, mengungkapkan bahwa kendaraan operasional yang ditarik terdiri dari enam unit mobil yang sebelumnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional KPU dalam pelaksanaan Pilkada. Penarikan kendaraan ini dilakukan pada 31 Januari 2025, sesuai dengan perintah dari KPU Provinsi Bengkulu. 

"Semua kendaraan yang digunakan untuk operasional KPU telah dikembalikan, termasuk enam unit mobil operasional yang sebelumnya disewa. Sejak 31 Januari lalu, kendaraan-kendaraan tersebut telah ditarik oleh pihak penyewa," ujar Umar Yasin.

Meski enam unit kendaraan operasional ditarik, KPU Bengkulu Utara masih memiliki dua kendaraan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni mobil jenis Hilux dan Innova. Selain itu, ada dua unit mobil Avanza dan satu unit pick-up yang dipinjamkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Umar Yasin memastikan bahwa penarikan kendaraan operasional tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja KPU dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, meskipun jumlah kendaraan berkurang, KPU tetap dapat melakukan tugasnya dengan baik dan efisien.

 "Meskipun mobil operasional dikembalikan, kami tetap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab kami sesuai dengan prosedur yang ada," tambahnya.

Di sisi lain, hal serupa juga terjadi pada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Empat unit kendaraan operasional jenis Avanza yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pengawasan Pemilu juga telah ditarik oleh pihak penyewa pada awal Februari 2025. Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, menegaskan bahwa pengembalian kendaraan tersebut tidak akan mengganggu tugas pengawasan Bawaslu. 

"Meski kami saat ini harus menggunakan kendaraan pribadi, kami tetap akan melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Efisiensi anggaran ini tidak akan menghalangi kinerja kami dalam mengawasi jalannya pemilu," jelas Tri Suyanto.

Kedua lembaga, KPU dan Bawaslu, memastikan bahwa meskipun kendaraan operasional ditarik, mereka tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

 

Penulis : Indra

Editor : Andrini Ratna Dilla