Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Polresta Bengkulu

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, di Bengkulu, Sabtu (25/01/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Kota Bengkulu--Polresta Bengkulu berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam beberapa pekan terakhir. Keempatnya ditangkap di berbagai lokasi di Kota Bengkulu, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, Sabtu (25/01/2025).

 "Penangkapan pertama terjadi pada 15 Januari 2025 di Jalan Sadang 4, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka. Seorang karyawan swasta berinisial S-S ditangkap dengan membawa satu paket kecil sabu yang ditemukan di kantong celananya," ujar Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno.

Penangkapan kedua dilakukan pada 16 Januari 2025 di Jalan Mahoni, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban. FA, seorang mahasiswa, diamankan bersama barang bukti empat paket ganja dan satu paket sabu.

Penangkapan ketiga terjadi pada 20 Januari 2025 di Jalan Raden Patah, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar. YA, yang bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap dengan satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.

Pada 21 Januari 2025, petani berinisial RA ditangkap di Jalan Irian, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, dengan dua paket kecil sabu yang ditemukan di kotak rokoknya.

Selain itu, dari keempat tersangka tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 19,49 gram ganja, 1,33 gram sabu, serta beberapa handphone.

Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Menariknya, tiga di antara mereka adalah residivis dalam kasus narkotika dan pencurian.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla