Enam Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Dijatuhi Vonis oleh Pengadilan Negeri Bengkulu

Enam Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Dijatuhi Vonis oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (24/02/2025).Foto:Dandi/Alankanews.com

Alankanews.com,Kaur-- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, pada Senin (24/02/2025) kemarin di Kota Bengkulu.

PN Tipikor Bengkulu telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi di Kaur, 

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf A, huruf B, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar," ungkap Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah.

Adapun enam terdakwa yang dijatuhi vonis adalah:

  1. Agusman Efendi, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kaur sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

  2. Pandariadmo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  3. Melden Efendi, Direktur CV. SYB.

  4. Soudarmadi Agus, peminjam perusahaan CV. SYB.

  5. Thavib Setiawan, anggota Pokja UKPBJ Kabupaten Kaur.

  6. Indrayoto, peminjam perusahaan CV. TJK.

Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan dengan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Beberapa terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara, seperti:

  • Melden Efendi, yang dibebankan uang pengganti sebesar Rp18 juta atau hukuman tiga bulan kurungan penjara.

  • Soudarmadi Agus, yang dibebankan uang pengganti sebesar Rp487 juta atau hukuman satu tahun tiga bulan kurungan penjara.

  • Thavib Setiawan, yang dibebankan uang pengganti sebesar Rp20 juta atau hukuman tiga bulan kurungan penjara.

Terdakwa lainnya, Rustam Effendi, Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, dijatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp27 juta atau hukuman enam bulan penjara.

Pada persidangan, terungkap bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp2,6 miliar akibat tindakan korupsi ini. Namun, para terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp673 juta. Selain itu, pihak berwenang menyatakan bahwa pembangunan pasar tersebut gagal konstruksi dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara berjamaah melakukan tindak pidana korupsi, dimulai dari perencanaan pembangunan hingga penyelesaian proyek yang menyebabkan kerugian negara dan kegagalan konstruksi.

Terkait putusan tersebut, para terdakwa diberikan waktu 14 hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan.

 

Reporter : Dandi Febriawan

Editor : Andrini Ratna Dilla