Gusnan- Ii Sumirat Menang Tipis di Pilkada BS, Rifai-Yevri Gugat Ke MK

Hasil Pleno rekapitulasi suara Pilkada Bengkulu Selatan 2024 pasangan petahana Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat, Kamis (05/12/2024).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu Selatan-- Hasil Pleno rekapitulasi suara Pilkada Bengkulu Selatan 2024 pasangan petahana Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat meraih kemenangan tipis dengan selisih 818 suara atas pasangan Rifai-Yevri Sudianto. Gusnan-Ii Sumirat meraih 37.968 suara, sedangkan Rifai-Yevri mendapat suara 37.150,  Kamis (05/12/2024).

Hal ini dikatakan oleh Anggota KPU Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan merampungkan pleno rekapitulasi suara Pilkada Bengkulu Selatan 2024, yang selesai dilakukan pada pukul 00.00 WIB malam. 

“Pleno sudah dilakukan, ada selisih tipis antara Gusnan-Ii melawan Rifai-Yevri sekitar 818 suara. Saya mendapatkan informasi pihak Rifai-Yevri akan menggugat ke MK. Namun, kami belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Rifai-Yevri,” jelas Wiwin. 

Disisi lain kuasa hukum Rifai-Yevri, Agustam Rahman, membenarkan pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Bengkulu Selatan. 

“Sesegera mungkin gugatan akan kami masukkan ke MK. Permohonan diajukan 3x24 jam sejak pleno KPU Bengkulu Selatan tadi malam jam 00.00 WIB, terhitung hari kerja,” ujar Agustam. 

Adapun poin gugatan yang akan dilayangkan yakni ketidakabsahan pasangan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat sebagai pasangan calon Pilkada Bengkulu Selatan. 

Menurut Agustam, penetapan Gusnan-Ii Sumirat sebagai peserta Pilkada bertentangan dengan putusan MK, khususnya pertimbangan hukum putusan MK nomor 2 tahun 2023 dan pertimbangan hukum putusan MK nomor 129/2024 halaman 68. 

Ia menilai inti dari putusan MK Nomor 129 terletak pada halaman 67-68, yang memuat perintah kepada KPU untuk mematuhi putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 22/2009, 67/2020, dan 2/2023, dalam menghitung masa jabatan kepala daerah atau penjabat kepala daerah. 

Agustam menyebut pertimbangan hukum putusan MK nomor 129/PUU-XXII/2024 di halaman 68 menyatakan penghitungan masa jabatan secara riil, nyata, dan faktual bukan dihitung sejak waktu pelantikan. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. 
 

 

Penulis : Muldianto

Editor : Andrini Ratna Dilla