Hari Ini, Pendaftaran PPPK Tahap II di Bengkulu Utara Ditutup

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, di Bengkulu Utara, Senin (20/01/2025).Foto:Indra/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu Utara--Hari ini, 20 Januari 2025, merupakan hari terakhir pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap II yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara. Pendaftaran yang sebelumnya diperpanjang dua kali ini dipastikan akan berakhir malam ini, mengingat hingga tadi malam belum ada informasi lebih lanjut terkait perpanjangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (20/01/2025).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menjelaskan bahwa terdaftar sebagai peserta tes PPPK Tahap II adalah salah satu persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, jika calon peserta tidak lulus dalam tes. Meskipun demikian, bagi mereka yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sebelumnya harus sudah tercatat sebagai tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.

"Masih ada waktu hingga tengah malam besok (malam ini, red) untuk mendaftar, jika memang tidak ada perpanjangan lagi yang ditetapkan untuk pendaftaran," ujar Syarifah.

Saat ini, tercatat ada 4.151 tenaga non-ASN di Bengkulu Utara, dengan 1.846 di antaranya sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN. Sedangkan, 3.305 tenaga non-ASN lainnya belum terdaftar dalam database BKN. Berdasarkan surat Kemenpanrb, diperkirakan akan ada penambahan sebanyak 1.846 PPPK maupun PPPK paruh waktu yang akan diangkat.

Namun, Syarifah juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk teknis terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu, jika mereka yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tidak lulus sebagai PPPK penuh waktu. Meskipun demikian, surat Kemenpanrb telah menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan SK perpanjangan kontrak kerja kepada tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN, baik yang mengikuti seleksi PPPK Tahap I, Tahap II, maupun tes CPNS, yang belum lulus maupun yang sudah lulus.

"Sementara itu, tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database BKN dan belum lulus dalam seleksi tahap II kemungkinan besar akan dirumahkan atau diberhentikan," tutup Syarifah.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait hal tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Kemenpanrb.

Penulis : Indra

Editor : Andrini Ratna Dilla