Honorer Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Bengkulu Minta Tidak Ada Diskriminasi dalam Perumahan

Nasib THL di Provinsi Bengkulu, Senin (13/01/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Provinsi Bengkulu--Honorer berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengajukan permintaan agar tidak ada tebang pilih dalam keputusan perumahan THL. Permintaan ini disampaikan menjelang keputusan Pemprov Bengkulu pada hari ini mengenai nasib para honorer, yang berpotensi dirumahkan, Minggu (12/01/2025) Kemarin.

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/4216/BKD/2024 tentang Evaluasi Kinerja Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa evaluasi terhadap kinerja honorer akan dilakukan untuk menentukan nasib mereka di tahun 2025.

Salah seorang THL Pemprov Bengkulu, yang dikenal dengan inisial RK, mengungkapkan kesiapan mereka untuk menerima keputusan perumahan. Namun, ia menekankan agar Pemprov tidak menjadikan perumahan THL sebagai kesempatan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur baru untuk merekrut THL baru.

“Perumahan kami, jangan sampai digunakan oleh pemerintah yang baru untuk menerima THL baru. Ini tentu tidak baik,” ujar RK.

RK juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait ketentuan dalam SE yang menyatakan bahwa THL yang akan dirumahkan berdasarkan persetujuan dari pemimpin yang sedang menjabat. Ia menilai hal ini berpotensi membuka peluang bagi orang-orang yang dekat dengan pemimpin baru untuk mendapatkan pekerjaan, sementara mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun justru dirumahkan.

“Ini membuka peluang bagi orang dekat pemimpin baru untuk dipekerjakan, sementara kami yang sudah lama mengabdi malah dirumahkan,” tambah RK.

RK dan rekan-rekannya berharap evaluasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu dapat mempertimbangkan keadilan dan tidak hanya mengutamakan hubungan dengan pejabat.

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi data dan evaluasi terhadap tenaga honorer. Ia mengatakan keputusan terkait nasib THL diperkirakan akan diumumkan pada Senin, 13 Januari 2025.

“Paling, Senin (13 Januari) kita targetkan sudah ada keputusan,” ujar Gunawan.

Menurut Gunawan, hasil evaluasi kinerja tenaga non-ASN yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu harus diserahkan paling lambat 10 Januari 2025, dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh pimpinan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menyatakan bahwa evaluasi perpanjangan kontrak tenaga honorer untuk tahun 2025 sedang berlangsung. Ia juga menambahkan bahwa SK perpanjangan kontrak honorer merupakan kewenangan masing-masing OPD.

Sri mengungkapkan bahwa jumlah honorer yang terdata di aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA) mencapai 4.813 orang sejak tahun 2022. Namun, ada sekitar 4.000 lebih honorer yang belum terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla