Ipda BS Ingatkan Pemda Akan Penggunaan DD di Tahun 2024 Ini

Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini S.Sos, di Bengkulu Selatan, Minggu (03/11/2024).Foto:Aisyah/alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu Selatan-- Dikarenakan tahun 2024 sebentar lagi akan berakhir, jadi semua pekerjaan harus selesai direalisasikan dan dipertanggungjawabkan. Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini S.Sos terus mengingatkan para pemerintahan desa (Pemdes) akan penggunaan dana desa (DD), Minggu (03/11/2024).

Ia mengatakan hal yang paling utama adalah jangan sampai Pemdes lalai dalam membayar pajak kegiatan yang ada di desa. Adapun pajak tersebut adalah PPN dan PPH bagi kegiatan desa di tahun 2024 ini.

"Yang pertama pajak, jangan sekali-sekali desa tidak patuh bayar, baik PPN dan PPH, serta pajak bumi dan bangunan," ujar Hamdan.

Ia juga mengingatkan pemdes untuk menyelesaikan semua kegiatan yang sudah direncanakan, karena program tersebut yang telah melalui musyawarah di tingkat desa dan sangat diharapkan masyarakat.

"Selesaikan semua pekerjaan yang ada tepat waktu dan tepat mutu," pesan Hamdan.   

Hamdan berharap jangan sampai ada pemdes yang melakukan melanggar ketentuan dan regulasi yang ada dalam penggunaan DD. Sebab tindakan tersebut melanggar dan dapat diproses secara hukum.

"Terus pengelolaan penggunaan dana desa tersebut terus diperhatikan jangan sampai kegiatan-kegiatan ada penyimpangan," jelasnya.

Ia menegaskan tidak akan main-main menindak tegas Pemdes jika ada penyelewengan DD yang ditemukan. Sebab pihaknya bersama BPKP akan melakukan audit di setiap penggunaan atau realisasi DD selepas tahun berjalan.

"Ada beberapa desa yang telah kami tindak lanjuti laporannya dan sedang berproses. Bahkan ada juga limpahan dari APH yang telah kami tindak lanjuti," tutupnya.

Penulis : Muldianto

Editor : Andrini Ratna Dilla