Kebijakan Baru TPHP Provinsi Bengkulu 2024, Pembelian Pupuk Subsidi

Plh Sub Koordinator Pupuk, Pestisida dan Alsintan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Destriana, Jumat (19/01)/(Foto:Beta)

Alankanews.com,Bengkulu-- Ditahun 2024 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) mengeluarkan kebijakan baru untuk pembelian pupuk bersubsidi, Jum'at (19/01).

Pelaksana harian (Plh) Sub Koordinator Pupuk, Pestisida dan Alsintan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Destriana mengatakan bagi para petani yang ingin membeli pupuk subsidi dengan mudah ada dua cara yaitu menggunakan Kartu Tani dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Untuk membeli pupuk subsidi tidak harus menggunakan Kartu Tani, menggunakan KTP saja sudah memenuhi untuk mengefektifkan proses pembelian dengan syarat mereka harus tergabung dalam kelompok tani, dan KTP mereka sudah terdaftar diaplikasi ipubers," ujar Destriana Jum'at (19/01).

Ia juga mengatakan, untuk bulan Januari 2024 ini baru Kabupaten Bengkulu Tengah yang terealisasi untuk pembelian pupuk bersubsidi ini, dengan harga Pupuk Urea Rp2.250 per Kg, Pupuk NPK Rp2.300 per Kg, dan Pupu NPK untuk Kakao Rp3.300 per Kg.

"Dari beberapa Kabupaten/Kota baru Kabupaten Bengkulu Tengah yang baru bisa terealisasi karena baru mereka yang ada SK dari Bupatinya," jelas Destriana.

 

Penulis : Beta Kurnia

Editor : Aisyah Oktavia