Kejari Bengkulu Selatan Desak Pengetatan Peredaran Miras untuk Cegah Tindak Pidana

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra,di Bengkulu Selatan, Kamis (16/01/2025).Foto:Muldianto/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu Selatan--Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bengkulu Selatan kerap menimbulkan masalah hukum. Setiap tahunnya, aparat penegak hukum (APH) setempat menemukan barang haram tersebut masih bebas beredar di masyarakat, yang mengarah pada berbagai tindak pidana. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan pun menanggapi serius masalah ini, Kamis (16/01/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, mengungkapkan bahwa penjualan miras lebih banyak memberikan mudarat dibanding manfaatnya. Miras yang beredar di kalangan masyarakat sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, pengawasan dan pengaturan penjualannya harus diperketat.

“Kami selaku penegak hukum merasa prihatin dengan hal ini. Kami sudah sering menyampaikan dampak hukum dari konsumsi miras melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, khususnya kepada kalangan pelajar,” ujar Hendra.

Hendra juga mengimbau pemerintah daerah untuk menggencarkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran miras. Perda tersebut, yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018, melarang konsumsi miras di tempat umum dan pembelian miras golongan A dengan kandungan alkohol 1-5 persen di warung atau pengecer.

Meski penjualan miras bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Hendra menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran peredaran miras akan mengurangi dampak buruk bagi masyarakat.

Hendra juga menyarankan agar pemerintah daerah mengambil langkah lebih tegas, seperti melarang total penjualan miras di Bengkulu Selatan. 

“Dengan pelarangan tersebut, saya yakin tindak pidana akan berkurang secara signifikan,” tutupnya.

Penulis : Muldianto

Editor : Andrini Ratna Dilla