Alankanews.com,Bengkulu Selatan-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan secara resmi memusnahkan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana yang terjadi sepanjang tahun 2024. Pemusnahan dilakukan, bertepatan dengan peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia), Senin (09/12/2024).
Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam dua tahap, yakni pada saat Hari Bakti Kejaksaan dan menyambut peringatan Hakordia.
"Sebelum pemusnahan barang bukti, kami telah menggelar upacara Hakordia yang dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dari perkara yang terjadi selama tahun 2024," ujar Nurul.
Menurut Nurul, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa sebagai eksekutor dalam penuntasan penanganan perkara di Kejari Bengkulu Selatan.
Adapun barang bukti yaitu, sebanyak 25 perkara tindak pidana umum dimusnahkan pada kesempatan tersebut, dengan rincian sebagai berikut, 8 Perkara Narkotika, Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,77 gram, Obat batuk merk Samcoodin sebanyak 786 butir.
6 Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 2 unit senjata tajam (sajam), 8 barang bukti lainnya. 7 Perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kantibum) serta Tindak Pidana Undang-Undang Lainnya (TPUL), 3 butir obat, 200 butir obat merek Peoster, 3 butir Misoprostol, 1 unit senjata tajam (sajam), 24 barang bukti lainnya. Perkara Anak, 1 unit senjata tajam (sajam), 1 unit gunting, 1 sendok semen, 5 lembar pakaian, 1 potongan kayu
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di wilayah Bengkulu Selatan. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan berharap tindakan ini dapat menjadi contoh dalam menuntaskan kasus-kasus hukum yang ada dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Penulis : Muldianto
Editor : Andrini Ratna Dilla