Alankanews.com,Bengkulu--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami dugaan kasus korupsi yang melibatkan pembangunan Mega Mall yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu. Hingga kini, Kejati telah memeriksa 30 saksi dari berbagai kalangan, termasuk pejabat aktif, pensiunan pejabat, pihak swasta, hingga mantan kepala daerah, Selasa (17/12/2024).
Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa memiliki berbagai latar belakang. Meskipun demikian, Kejati memilih untuk tidak membeberkan identitas lebih lanjut mengenai pejabat dan mantan pejabat yang telah diperiksa.
"Saksi-saksi itu banyak, ada sekitar 30 orang. Yang sudah pensiun ada, yang masih menjabat ada, bahkan ada mantan kepala daerah," Ujar Danang
Dari sejumlah saksi yang diperiksa, salah satu yang diketahui adalah mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi, yang sebelumnya juga sempat diperiksa oleh penyidik Kejati.
Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, melalui konferensi pers beberapa waktu lalu, mengungkapkan bahwa status kasus ini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, hingga kini Kejati belum menetapkan tersangka, mengingat proses penyidikan masih berada pada tahap awal.
"Kasus ini baru naik ke penyidikan. Kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Penyidikan itu seperti makan bubur, berputar-putar dulu baru bisa mengerucut," ujar Syaifudin.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa sudah terdapat indikasi kuat mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Untuk memastikan hal tersebut, penyidik masih perlu memeriksa lebih banyak saksi dan menggali informasi lebih lanjut terkait modus operandi yang terlibat dalam kasus ini.
"Kalau semua saksi sudah memberikan keterangan, baru kami bisa jelaskan modusnya. Yang jelas, kami sudah menemukan dua alat bukti yang cukup," tutup Danang.
Dengan perkembangan tersebut, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan. Kejati berharap dapat memberikan kejelasan dan menegakkan hukum seadil-adilnya terkait kasus Mega Mall ini.
Penulis : Aisyah Aprielia Lutpi
Editor : Andrini Ratna Dilla