Kejati Bengkulu Sidangkan 10 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Puskeswan Bengkulu Tengah

10 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Puskeswan Bengkulu Tengah , di Bengkulu, Kamis (16/01/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi memulai proses hukum terhadap 10 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada perencanaan dan pembangunan proyek rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2022. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (16/01/2025).

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Paisol dan menghadirkan seluruh terdakwa, termasuk Endang Sumantri (mantan Kepala Dinas Pertanian), Watler Gilbert Tampubolon (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), Eddy Pelita Putra (mantan Kabid Penyuluhan Pertanian), Mus Mulyanto (PNS Kota Bengkulu), serta enam pihak ketiga, yakni Dannitias Subarja, Nana Setiana, Joni Woker, Ruben Artanto, dan Durmika.  

Pasal-Pasal Dakwaan 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa para terdakwa didakwa berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.  
- Sembilan terdakwa dikenakan Pasal 2 pada dakwaan primer dan Pasal 3 pada dakwaan subsider juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.  
- Mus Mulyanto, yang diduga berperan sebagai broker, dijerat Pasal 2 pada dakwaan primer dan Pasal 11 pada dakwaan subsider.  

“Dakwaan kami sesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam proyek ini,” ujar JPU Arief Wirawan.  

Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp4 miliar dan mencakup tujuh kegiatan fisik, tujuh perencanaan, dan tujuh pengawasan. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan permintaan fee sebesar 25-30 persen untuk pekerjaan fisik, 12 persen untuk perencanaan, dan 15 persen untuk pengawasan oleh Endang Sumantri. Hal ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 miliar.  

Beberapa pekerjaan yang tercantum dalam dakwaan adalah:  
- Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat (Rp748 juta)  
- Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang (Rp715 juta)  
- Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga (Rp717 juta)  
- Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa (Rp295 juta)  
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang (Rp461 juta)  
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati (Rp447 juta)  
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung (Rp468 juta)  
- Konsultansi Pengawasan Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian (Rp123 juta).  

Agenda Sidang Berikutnya 

Penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian, di mana JPU akan menghadirkan lebih dari 10 saksi untuk memberikan keterangan, terutama terkait empat kegiatan fisik yang dianggap total loss dan tiga kegiatan lain yang merugikan negara.  

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas dan keadilan, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Arief.  

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai langkah Kejati Bengkulu untuk memberantas korupsi di wilayah Bengkulu dan memastikan keuangan negara digunakan sesuai peruntukannya.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla