Kemenag dan Pemkab Bengkulu Tengah Tentukan Besaran Zakat Fitrah 2025

Kantor kemenag Bengkulu Tengah, Rabu (12/03/2025). Foto : Alwi / Alankanews.com

Alankanews.com, Bengkulu Tengah –- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah menggelar rapat untuk menentukan besaran zakat fitrah di wilayah tersebut pada Rabu, 12 Maret 2025. Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemkab Bengkulu Tengah, Kepala KUA se-Kabupaten Bengkulu Tengah, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Tengah tersebut membahas ketentuan mengenai zakat fitrah untuk tahun 2025.

Kepala Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. H. Zainal Abidin, MH, melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Dr. Rusman Saleh, M.Pd, mengungkapkan bahwa zakat fitrah untuk tahun 2025 telah ditetapkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, yang setara dengan 10 canting. Pembayaran zakat fitrah harus diselesaikan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

"Penentuan besaran zakat berdasarkan data yang diperoleh dari tiap kecamatan melalui Kepala KUA dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bengkulu Tengah," ucap Rusman.

Pada tahun 2025, kualitas beras yang menjadi acuan pembayaran zakat mengalami sedikit perubahan. Terdapat penurunan pada kualitas I dan peningkatan pada kualitas III, bergantung pada kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

"Besaran zakat tahun ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu, zakat untuk kualitas I sebesar Rp45 ribu, kualitas II Rp39 ribu, dan kualitas III Rp30 ribu. Untuk tahun ini, zakat kategori III meningkat menjadi Rp32 ribu," Tutup Rusman.

Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah telah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan tiga kategori, yakni kategori 1 sebesar Rp42.000 per jiwa, kategori 2 sebesar Rp38.000 per jiwa, dan kategori 3 sebesar Rp32.000 per jiwa. Besaran ini diharapkan dapat memudahkan umat Muslim di wilayah tersebut dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idul Fitri.

 

Penulis : Alwi Eka

Editor : Andrini Ratna Dilla