Alankanews.com,Provinsi Bengkulu--Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap APBD Provinsi Bengkulu tahun 2025 belum turun, kondisi tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan program yang telah direncanakan tahun ini, Selasa (07/01/2025).
Belum turunnya hasil evaluasi tersebut, sempat dipertanyakan pihak DPRD Provinsi Bengkulu, mengingat sesuai ketentuan seharusnya masa evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD, paling lama 15 hari kerja setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD diterima oleh Menteri Dalam Negeri.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi mengatakan kemungkinan hasil evaluasi itu akan diterima hari ini.
“Insyaallah turun secepat-cepatnya. Insyaallah selasa sampai di Kota Bengkulu dan akan ditindaklanjuti. Semoga pekerjaan kami nanti sebagai TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar (Badan Anggaran DPRD) bisa kita selesaikan segera,” ujarnya.
Sementara menjawab hasil evaluasi di Kemendagri yang terkesan lama, menurut Haryadi dikarenakan evaluasi yang sangat teliti di tingkat Kemendagri dan bukan karena keterlambatan pengiriman dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Bukan kita yang terlambat, tapi karena evaluasi di Kemendagri yang sangat teliti,” tambahnya.
Disisi lain, Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi yang dikonfirmasi RRI mengharapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu mempertanyakan langsung ke Kemendagri terkait evaluasi yang seharusnya sudah diterima kisaran pertengahan Desember 2024 itu.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla