Alankanews.com,Bengkulu--Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Bengkulu, Syamsu Ihwan, mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu untuk segera menerapkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (21/01/2025).
Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah diterbitkan, yang mengatur penghapusan kedua biaya tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat untuk meningkatkan akses kepemilikan properti bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Seharusnya penghapusan ini sudah diterapkan, kenapa harus menunggu sampai Maret? Padahal ini merupakan program yang didorong langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto,” ujar Syamsu
Syamsu mengungkapkan kekecewaannya karena meskipun peraturan tersebut sudah ada, hingga saat ini masyarakat masih terbebani dengan biaya BPHTB dan PBG. Ia pun mempertanyakan alasan di balik penundaan penerapan kebijakan ini dan meminta agar implementasinya tidak lagi ditunda.
Penghapusan BPHTB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama kalangan MBR, yang selama ini kesulitan dalam mengakses kepemilikan properti. Program ini juga diharapkan dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah merancang mekanisme untuk penghapusan BPHTB yang akan diterapkan pada tahun 2025. Nurlia menambahkan bahwa simulasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB telah dipersiapkan dengan matang.
“Kami sudah mulai merancang skemanya sesuai dengan Perwal yang baru. Pertengahan Februari nanti, masyarakat sudah bisa membayar PBB, dan rincian mekanisme BPHTB gratis akan segera diumumkan,” ujar Nurlia.
Diharapkan, penghapusan BPHTB ini dapat segera direalisasikan agar masyarakat, khususnya MBR, dapat merasakan manfaatnya dalam memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla