Alankanews.com,Kaur-- Pemerintah daerah Kabupaten Kaur melalui Baperinda Kabupaten Kaur melaksanakan kick off dan konsultasi publik dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis rencana pembangunan jangka menengah daerah ( KLHS- RPJMD ) tahun 2024-2029, bertempat di Aula Bapperida Jumat (15/11/2024).
Narasumber kegiatan tersebut Kepala Bapperida Kaur Hiftario Syaputra dan Prop. Dr. Ir Arta Romeida, M.Si selaku tenaga ahli penyusunan LKHS - RPJMD 2024-2029.
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD diterbitkan dalam konteks pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan yang disingkat dengan TPB, yang dijadikan sebagai bagian dari upaya mensejahterakan masyarakat dengan tetap menjaga keberlangsungan sumber daya dan kelestarian lingkungan hidup.
"Kunci yang perlu kita pahami bersama bahwa ( KLHS- RPJMD ) dimaknai sebagai analisis sistematis menyeluruh dan partisipatif yang menjadi dasar mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ( tpb) ke dalam dokumen RPJMD," jelas Hiftario
Selanjutnya daya dukung daya tampung serta isu-isu daerah lainnya merupakan hal yang tidak terpisahkan yang menjadi muatan mengenai capaian tpb yang diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk realisasi pada program dan kegiatan daerah nantinya
Selain itu Hiftario mengtakan pelaksanaan kegiatan hari ini dilaksanakan dikarenakan pertama pemerintah Kabupaten Kaur pada tahun 2024 telah menyusun dokumen KLHS- RPJMD yang diintegrasikan dengan dokumen-dokumen RPJMD tahun 2025-2045 berlaku 20 tahun mendatang.
Yang kedua adanya pelaksanaan pilkada serentak Indonesia salah satunya Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Kaur pada tanggal 27 November 2024 maka pemerintah wajib menyusun dokumen KLHS - RPJMD sebagai turunan KLHS- RPJMD dalam 5 tahun yang akan datang diintegrasikan dalam dokumen rencana pembangunan daerah jangka menengah berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih.
"Nah dari kedua kewajiban ini maka KLHS- RPJMD merupakan dokumen penting yang akan menjadi pedoman oleh kepala daerah kita terpilih nantinya sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kaur dapat memberikan ukuran capaian kinerja Pembangunan Daerah," lanjutnya.
Sementara itu Prop. Dr. Ir Arta Romeida, M.Si selaku tenaga ahli penyusunan LKHS - RPJMD mengatakan kick off dan konsultasi publik ini dilaksanakan sebagai bentuk awal pelaksanaan tahapan atau mekanisme dalam penyusunan KLHS- RPJMD ini maka perlu dilakukan kick off KLHS RPJMD yang dimaknai sebagai kegiatan awal dalam penyusunan KLHS- RPJMD
"Dimna kegiatan Kick off ini merupakan tahapan pertama dari 11 tahapan yang harus kita lewati untuk menghasilkan dokumen KLHS RPJMD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Arta.
Kemudian selanjutnya konsultasi publik merupakan forum pembahasan dan konsolidasi program atau kegiatan untuk memastikan isu strategis permasalahan dan sasaran strategis dalam penyusunan dokumen KLHS RPJMD.
"Oleh karena itu masukan saran informasi data dalam pertemuan kita ini penting sebab akan menjadi kebutuhan utama dalam memberikan arahan rencana pembangunan kedepannya menggambarkan visi yang berkelanjutan berwawasan lingkungan serta memastikan pembangunan yang direncanakan sejalan dengan prinsip-prinsip berkelanjutan," tutupnya.
Penulis : Sefton
Editor : Andrini Ratna Dilla