Alankanews.com,Bengkulu--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam pungutan uang pada proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu, yang diduga untuk dana kampanye Pilkada 2024, Senin (03/02/2025).
KPK memeriksa beberapa pihak terkait, di antaranya Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah, Ahmad Hendy; Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu, Jufrizal Eka Putra; serta Direktur Operasi Bank Bengkulu, Mulkan.
"Didalami terkait adanya permintaan uang oleh tersangka RM (Rohidin Mersyah) dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu guna kepentingan pendanaan pemenangan dirinya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Selain itu, Ahmad Hendy juga diperiksa terkait dugaan permintaan bantuan logistik untuk pemenangan Rohidin Mersyah pada Pilgub Bengkulu 2024. "Didalami terkait permintaan bantuan logistik untuk pemenangan RM," tegas Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Aide-de-Camp (ADC) Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV), alias AC. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Rohidin Mersyah diduga memeras sejumlah kepala dinas dan pejabat Pemprov Bengkulu untuk mengumpulkan dana sebagai modal kampanye Pilkada 2024. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu, tim KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada Bengkulu 2024.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla