Alankanews.com,Bengkulu-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulangkan lima pejabat Provinsi Bengkulu yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024. Dari delapan orang yang ditangkap, tiga di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
"Tiga tersangka tersebut terlibat dalam pemerasan yang berkaitan dengan jabatan mereka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2018-2024," ungkap Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu malam (24/11/2024) kemarin.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya.
Sementara itu, lima pejabat lainnya yang dipulangkan adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Bengkulu Selatan, Saidirman; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.
Namun, Alexander Marwata menegaskan bahwa meskipun kelima pejabat tersebut dipulangkan, kemungkinan mereka bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup. "Kami tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka di kemudian hari," ujar Marwata.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menyita uang sekitar Rp 7 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD), yang diduga terkait dengan kasus suap tersebut.
Dalam keterangan lebih lanjut, Alex juga mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima suap dari sejumlah anak buahnya untuk mempersiapkan dirinya kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu. Rohidin diduga meminta bawahannya untuk menyediakan dana sebagai modal politik untuk bertarung dalam Pilkada mendatang. Bahkan, Rohidin sempat menakut-nakuti bawahannya bahwa mereka akan tersingkir jika dia tidak terpilih kembali sebagai Gubernur.
Rohidin Mersyah, yang merupakan calon Gubernur Bengkulu dari koalisi Partai Golkar, Partai Hanura, PPP, dan PKS, kini telah ditahan di rumah tahanan cabang KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
KPK terus melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi ini, yang dapat berdampak besar terhadap jalannya Pilkada Bengkulu serta pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla