Alankanews.com, Bengkulu--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menghimbau masyarakat perantau yang ada di Provinsi Bengkulu yang memiliki tanda pengenal bukan masyarakat Bengkulu untuk segera melaporkan diri ke KPU Kabupaten, Panitia Pemilihan Umum (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum tanggal 15 Januari 2024, Selasa (09/01).
Himbauan tersebut disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi, S.E., M.Ak., yang mengatakan untuk perantau Pendidikan dan Perkerjaan yang tetap ingin memilih, sebelum tanggal 15 Januari 2024 silahkan lapor ke KPU kabupaten, PPK, PPS untuk mengurus pindah memilih.
"Setelah mereka melapor nanti akan diberikan surat pindah memilih, dengan membawa bukti bahwa yang bersangkutan ini adalah pelajar, mahasiswa maupun perkerja, kalau pelajar dan mahasiswa itu ada kartu tanda pelajarnya dan perkerja ada surat keterangan perkerja dari perusahaan," ujar Sarjan di kantor KPU Provinsi Bengkulu, Selasa (09/01).
Sarjan juga mengatakan jika ada penyelenggara tidak mau mengurus berkas tentang pindah milih, silahkan lapor ke KPU, dan KPU akan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan terkait alasan tidak bisa diurus pindah memilih.
"Jika nanti para perantau dipersulit sama penyelanggara dan tidak mau mengurus pindah memilih mereka, silahkan datang ke KPU nanti kami akan bicara dulu dengan pihak yang bersangkutan, kami ingin penjelasan kenapa mereka tidak mau mengurus pindah memilih perantau tersebut," jelasnya.
Reporter : Beta Kurnia
Editor : Aisyah Oktavia