Alankanews.com, Bengkulu-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menegaskan Parpol untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024 di Bengkulu, Sabtu (06/01).
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad mengatakan, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) salah satu syarat wajib, kalau terlambat bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu dan hal itu sudah diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
"Penyerahan LADK paling lambat pada 7 Januari 2024 yaitu berakhir hari ini pukul 23.59 Wib. Jika terlambat atau tidak menyerahkan, maka akan dikenakan sanksi berat berupa pembatalan pencalonan atau diskualifikasi," ujar Rayendra, Sabtu (06/01).
Lanjutnya, pemberian sanksi tersebut dilakukan sebab, partai politik berindikasi tidak melakukan ketidakpatuhan terhadap mekanisme tahapan Pemilu 2024. Masing-masing parpol melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
"Pihaknya telah memberi kejelasan soal itu melalui bimbingan teknis (Bimtek) terkait penyusunan dana kampanye agar parpol tidak keliru dalam pembuatan laporan tersebut," sambungnya.
Terakhir, terdapat tiga jenis laporan yang harus dibuat oleh Parpol yaitu laporan dana awal kampanye, laporan sumbangan dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye.
"Pada penyerahan laporan dana awal ini dilampirkan laporan sumbangan dana kampanye, yang dibuat secara rinci terkait sumber, baik perseorangan, badan usaha, parpol yang ikut menyumbang," tutupnya.
Reporter : Beta Kurnia
Editor : Aisyah Oktavia