Mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah Kembalikan Kerugian Negara Rp153,90 Juta Terkait Kasus Korupsi

Pengembalian Kerugian Negara Rp153,90 Juta Terkait Kasus Korupsi, di Benteng, Kamis (06/02/2025).Foto:Alwi/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu Tengah--Endang Sumantri, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp153,90 juta terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022, Kamis (06/02/2025).

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arif Wirawan, mengungkapkan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan oleh Endang Sumantri dan Jono Woker Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Pada hari ini, ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh Endang Sumantri dan Jono Woker," ujar Arif Wirawan. Selain itu, Joko Woker, yang merupakan pihak swasta, juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp30 juta.

Dalam kasus ini, terdapat 10 terdakwa yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah. Sidang yang digelar hari ini beragenda mendengarkan keterangan saksi. Para terdakwa antara lain Endang Sumantri, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah, Watler Gilbert Tampubolon sebagai Kepala Bidang Peternakan sekaligus PPTK, Edi Pelita sebagai Kabid Penyuluhan Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Mus Mulyanto Husni, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Bengkulu.

Enam terdakwa lainnya adalah kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut, yaitu Nana Setiana, Ruben Hartanto, Dani Subarja, Durmika, Joni Walker, dan Kurniasih. Saksi yang diperiksa dalam persidangan ini antara lain istri Endang Sumantri, pihak konsultan, serta mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dari kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,38 miliar, dari total anggaran sebesar Rp3,74 miliar. Modus yang digunakan oleh para terdakwa antara lain pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, berkurangnya mutu bangunan, dan meski fisik bangunan ada, namun tidak dapat digunakan. Selain itu, komitmen fee sejak awal pekerjaan hingga terjadinya kelebihan bayar menjadi faktor penyebab kerugian negara dalam proyek tersebut.

Penulis : Alwi Eka

Editor : Andrini Ratna Dilla