Alankanews.com, Bengkulu-- Peredaran minuman beralkohol Nusantara yang merupakan hasil fermentasi dari aren atau bahan minuman/buah yang mengandung gula yang disebut dengan tuak masih merajalela dan dijual secara bebas di Lebong.
Hal ini dibuktikan dengan Anggota Unit Pidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Alan Jaya Kesumah, S.H, MH mengamankan 8 (delapan) bungkus minuman jenis tuak dari salah satu penjual di Gang Pencucian, Kelurahan Amen, beberapa waktu lalu.
Giat tersebut dalam rangka patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) pada kemarin hari Minggu, 19 November 2023, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah hukumPolres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH mengatakan bahwa kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lebong.
"Patroli ini bertujuan untuk memantau dan mengamankan beberapa lokasi yang dianggap berpotensi menjadi sasaran kegiatan ilegal," ujar Rizky, Minggu (19/11)/ (Foto:Beta)
Rizky juga menambahkan, setidaknya ada 3 tempat sasaran lokasi yang dilakukan yakni di Kelurahan Amen, Desa Suka Marga dan Bundaran Desa Muning Agung.
"Kami akan terus melakukan kegiatan serupa untuk mencegah dan mengatasi potensi pelanggaran hukum di masyarakat," tambah Rizky.
Selain itu masyarakat dihimbau untuk tetap bekerja sama dengan aparat kepolisian dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
"Kami berharap, masyarakat bisa bekerjasama dengan pihak kepolisan, terutama dalam menciptakan situasi dan kondisi yang aman di lingkungan masing-masing," tutup Rizky.
Reporter : Beta Kurnia
Editor : Aisyah Oktavia