Pelaku Kejahatan Perjudian Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Tengah

Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik muatan perjudian di Polres Bengkulu Tengah, Minggu (03/11/2024).Foto:Alwi/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu Tengah-- Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik muatan perjudian atau dugaan tindak pidana perjudian berhasil diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, Minggu (03/11/2024).

Pelaku tersebut berjumlah 3 orang yang berhasil diamankan adalah, LA (31) warga Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah. Ri (33) warga Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah. YM (25) warga Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Saman Saputra, SH, MH menjelaskan, pada Hari Kamis, 28 November 2024 sekitar Pukul 22.00 Wib Tim Opsnal melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perjudian.

Dari penyelidikan yang dilakukan di temukan 3 orang tertangkap tangan sedang bersama-sama melakukan permainan judi di aplikasi HP. Kemudian selanjutnya tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yang sedang melakukan permainan Judi Online berupa permainan

“Tiga orang tersebut langsung kita tangkap. Kemudian 3 orang tersebut dibawa ke Polres Bengkulu tengah untuk diserahkan ke peyidik dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Saman.

Dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan 3 unit handphone dengan rincian, Oppo A1 warna Merah, Oppo A3X warna ungu dan Vivo Y03 warna Hijau. Kemudian pihaknya mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait. 

“Selanjutnya melakukan upaya paksa lainnya sesuai ketentuan undang-undang serta membuat atau mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor,” lanjut Saman.

Penulis : Alwi Eka

Editor : Andrini Ratna Dilla