Alankanews.com,Provinsi Bengkulu— Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto SSos MSi, mengungkapkan bahwa pemekaran desa di Provinsi Bengkulu saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini dikarenakan Undang-Undang tentang Desa yang baru, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024, belum dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaannya, Minggu (12/01/2025).
Siswanto menjelaskan bahwa saat ini ada 9 desa di Kabupaten Kaur yang sudah memasuki tahapan sebagai desa persiapan pemekaran. Ke-9 desa tersebut sudah memperoleh nomor register untuk proses pemekaran.
"Saat ini ada 9 desa di Kaur yang menjadi desa persiapan pemekaran dan sudah memiliki nomor register untuk pemekaran," ujar Siswanto.
Ke-9 desa yang berada di Kabupaten Kaur dan sedang menjalani tahapan pemekaran adalah:
1. Desa Kulik Sialang, Kecamatan Nasal
2. Desa Datar Selepah, Kecamatan Nasal
3. Desa Pematang Salimi, Kecamatan Nasal
4. Desa Makmur Jaya, Kecamatan Nasal
5. Desa Mekar Jaya, Kecamatan Nasal
6. Desa Pematang Danau, Kecamatan Maje
7. Desa Sido Makmur, Kecamatan Tetap
8. Desa Sinar Bandung, Kecamatan Muara Sahung
9. Desa Air Nunung, Kecamatan Muara Sahung
Siswanto menyebutkan bahwa meskipun sudah masuk dalam tahap persiapan pemekaran, proses tersebut masih membutuhkan waktu sekitar dua tahun lagi untuk menyelesaikan administrasi dan proses verifikasi. Pada tahun 2024 ini, kesembilan desa tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh tim independen yang bekerja sama dengan salah satu universitas di Provinsi Bengkulu.
"9 desa yang dimekarkan ini saja, masih membutuhkan 2 tahun untuk menjadi desa persiapan," jelas Siswanto.
Proses ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan di daerah-daerah yang dimekarkan.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla