Pemerintah Kota Bengkulu Perpanjang Pendaftaran PPPK hingga 7 Januari 2025

Pendaftaran PPPK Diperpanjang, Jumat (03/01/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Kota Bengkulu--Pemerintah Kota Bengkulu mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 7 Januari 2025. Perpanjangan ini berlaku untuk seleksi PPPK tahap kedua tahun anggaran 2024, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024, Jumat (03/01/2025).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi, menyampaikan pentingnya sosialisasi terkait perpanjangan pendaftaran kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kami mengharapkan seluruh kepala OPD untuk segera menginformasikan kepada tenaga non-ASN agar segera mendaftarkan diri," ujarnya

Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat, yang bertujuan memberikan kesempatan kepada seluruh tenaga non-ASN yang terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti seleksi PPPK.

Kota Bengkulu sendiri menerima alokasi formasi sebanyak 2.394 untuk seleksi PPPK tahap kedua tahun 2024, berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) Nomor 329 Tahun 2024.

“Dengan adanya perpanjangan ini, Pemkot Bengkulu berharap lebih banyak tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam seleksi, serta mendapatkan kesempatan untuk memperoleh status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” lanjutnya

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Bengkulu juga ingin memastikan bahwa seluruh tenaga kerja yang berpotensi dapat diakomodasi, sekaligus mendukung upaya pemerataan kesempatan kerja di lingkungan pemerintahan.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla