Alankanews.com,Mukomuko--Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko berencana untuk memberikan penanganan tegas terhadap pemilik hewan ternak yang sering melepasliarkan ternaknya, yang sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Langkah ini dilakukan dengan uji coba penerapan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pemilik hewan ternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan raya atau fasilitas umum lainnya, Minggu (12/01/2025).
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi S.Pd, menjelaskan bahwa sanksi tegas diperlukan karena selama ini hanya himbauan atau penahanan hewan ternak saja yang dilakukan, namun tidak memberikan efek jera bagi pemilik ternak. Bahkan, beberapa pemilik ternak yang dikenakan denda tetap mengulangi pelanggaran yang sama. Oleh karena itu, penerapan sanksi tipiring dianggap lebih efektif dalam menanggulangi masalah tersebut.
Sanksi ini merujuk pada Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di kawasan bebas ternak. Jika hewan ternak kedapatan dilepasliarkan, petugas Satpol PP akan menangkapnya. Tidak hanya hewan ternaknya, pemiliknya juga akan dikenakan pidana ringan. Denda yang dikenakan untuk hewan yang tertangkap akan tetap diterima oleh pemiliknya, namun dengan penerapan aturan baru ini, pelanggaran berulang akan langsung disertai dengan sanksi tipiring.
"Apabila pemilik hewan ternak tersebut sudah tiga kali berturut-turut tertangkap melepasliarkan ternaknya, maka sanksi tipiring akan langsung diberlakukan. Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Mukomuko bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko, Polres Mukomuko, dan Pengadilan Negeri Mukomuko, yang tergabung dalam tim Penegak Perda, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan lancar," tambah Jodi.
Selain itu, sanksi juga akan diberlakukan kepada pemodal yang menyerahkan pengelolaan hewan ternaknya kepada orang lain, jika ternak tersebut dilepasliarkan. Pemodal dianggap turut bertanggung jawab atas keberadaan hewan ternaknya yang mengganggu ketertiban umum.
"Dengan adanya upaya ini, diharapkan para pemilik hewan ternak dan pemodal dapat lebih bertanggung jawab dan menjaga hewan ternaknya dengan baik," tutup Jodi.
Penulis : Elvina Rosa
Editor : Andrini Ratna Dilla