Alankanews.com,Kota Bengkulu--Para pemilik pangkalan gas LPG di Kota Bengkulu menyambut baik kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan gas LPG 3 kilogram ke pengecer mulai 1 Februari. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli gas LPG subsidi langsung di pangkalan resmi, Minggu (02/02/2025).
Raini Usman, salah satu pemilik pangkalan LPG di Bengkulu, menyatakan dukungannya terhadap aturan tersebut. Namun, ia mengaku belum menerima surat edaran resmi dari agen terkait kebijakan baru ini.
"Kami mendukung aturan ini karena sejak awal memang ada imbauan agar gas LPG tidak dijual secara eceran. Penjualan ke pengecer bisa menyebabkan kelangkaan dan harga yang tidak terkendali. Tapi, kami belum mendapatkan edaran resmi dari agen," ujar Raini.
Raini menegaskan bahwa selama ini ia tidak pernah menjual gas LPG 3 kilogram ke pengecer dalam jumlah besar.
Di sisi lain, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bengkulu menyatakan keberatan dengan kebijakan tersebut. Nurima, salah satu pelaku UMKM, menilai aturan ini akan menyulitkan mereka mendapatkan pasokan gas LPG yang selama ini sering langka.
"Jika dilarang, kami sebagai pelaku usaha akan kesulitan mendapatkan gas. Di pangkalan, pembelian dibatasi dan tidak bisa membeli dalam jumlah banyak, padahal usaha kami sangat membutuhkan LPG," keluh Nurima.
Kebijakan penghapusan penjualan eceran ini bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi yang tidak resmi, sehingga harga LPG 3 kilogram dapat seragam di seluruh Indonesia. Namun, penerapannya di lapangan masih menjadi tantangan, terutama bagi UMKM yang sangat bergantung pada subsidi LPG dalam operasional usahanya.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi bagi UMKM agar tetap mendapatkan pasokan LPG yang memadai tanpa mengganggu operasional usaha mereka.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla