Alankanews.com,Bengkulu-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu melarang warga pada saat memilih membawa alat komunikasi berupa telepon genggam (handphone/HP) ke dalam bilik suara, Jumat (02/02).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, S.E., M.Ak., yang menjelaskan jika larangan tersebut sudah tertuang aturan pasal 25 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
"Pemilih dilarang membawa telpon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," jelas Sarjan di KPU Provinsi Bengkulu, Jumat (02/02).
Larangan tersebut sebagai upaya agar tidak adanya kecurangan dan mendokumentasikan pilihannya lalu menyebarkan ke para caleg maupun partai politik (parpol).

KPU Provinsi Bengkulu melarang warga pada saat memilih membawa alat komunikasi berupa telepon genggam (handphone/HP) ke dalam bilik suara, Jumat (02/02)/(Foto: Annisa)
"Karena pemilu ini asas nya rahasia, jadi tidak di perbolehkan didokumentasikan,"ujarnya.
Ia juga mengatakan apabila ada warga/pemilih yang melanggar maka akan di kenakan sanksi kemudian akan dilaporkan oleh petugas.
"Jadi sebelum masuk bilik suara, Hp maupun alat potret sejenisnya dititipkan terlebih dahulu," tutupnya.
Penulis : Annisa Putri Khafifa
Editor : Beta Kurnia