Alankanews.com,Seluma-- Pemerintah Kabupaten Seluma belum memutuskan nasib Irban, Kepala Desa Dusun Baru, terkait pemberhentian atau pengembalian jabatan pasca insiden yang menimbulkan kegaduhan di desa tersebut, Selasa (10/12/2024).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma masih melakukan evaluasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan final.
Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto, M.Si, menjelaskan bahwa kemungkinan pemberhentian atau pengembalian jabatan Irban masih terbuka 50:50.
"Kami masih menunggu hasil evaluasi lebih lanjut. Keputusan akan diambil setelah rapat bersama Inspektorat dan Pemda Seluma," ujar Nopetri.
Menurut Nopetri, jika selama masa pemberhentian sementara ada laporan atau keluhan baru mengenai perilaku Irban, maka keputusan pemberhentian permanen akan dipertimbangkan.
“Kami akan mengevaluasi laporan-laporan yang masuk selama masa pemberhentian sementara, dan jika ada pelanggaran lebih lanjut, pemberhentian permanen akan dilaksanakan,” tegasnya.
Pemberhentian sementara Irban sendiri didasarkan pada empat poin utama yang menjadi syarat untuk mempertimbangkan pemberhentian permanen. Keempat poin tersebut mencakup pengulangan perbuatan yang sama, penyalahgunaan anggaran desa, pelanggaran terhadap kewajiban kepala desa, serta tindakan yang melanggar hukum.
“Evaluasi akhir akan memastikan apakah yang bersangkutan telah menjaga komitmen sesuai dengan ketentuan. Hasil keterangan yang kami peroleh akan dibawa dalam rapat koordinasi selanjutnya untuk keputusan lebih lanjut,” jelas Nopetri.
Pihak Pemerintah Kabupaten Seluma berharap keputusan akhir dapat diambil dengan pertimbangan yang matang demi menjaga stabilitas dan keharmonisan di masyarakat, serta memastikan kepala desa yang memimpin desa Dusun Baru dapat menjalankan tugas dengan amanah.
Penulis : Septon
Editor : Andrini Ratna Dilla