Pemkot Bengkulu Agendakan Lomba Bengkulu Bisa untuk Optimalkan Pengelolaan Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, di Bengkulu, Sabtu (18/01/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Kota Bengkulu--Pemerintah Kota Bengkulu mencanangkan program "Lomba Bengkulu Bisa" yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah di tingkat kelurahan. Lomba ini dirancang untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan dan mengurangi titik-titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah liar di wilayah tersebut, Sabtu (18/01/2025).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, menjelaskan bahwa lomba ini akan menjadi rangsangan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Setiap kelurahan di Kota Bengkulu akan dilibatkan dalam lomba ini, dengan penilaian dilakukan setiap akhir tahun.

"Lomba ini akan menjadi rangsangan bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Kami akan melibatkan seluruh kelurahan dengan penilaian yang dilakukan setiap akhir tahun," ujar Ridwan..

Dalam lomba tersebut, setiap RW di Kota Bengkulu harus memiliki bak sampah sebagai salah satu syarat untuk berpartisipasi. Riduan juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang bijak di tingkat rumah tangga untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Lomba Bengkulu Bisa ini direncanakan akan dilaksanakan setelah pelantikan Wali Kota Bengkulu yang baru, diperkirakan pada Maret 2025.

Melalui lomba ini, kelurahan yang berhasil menjadi wilayah dengan kebersihan terbaik akan mendapatkan penghargaan, sementara daerah yang tidak bersih akan dikenakan sanksi pada akhir tahun. 

"Program ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik dan menjaga kebersihan Kota Bengkulu," ungkap Riduan.

Selain itu, Pemkot Bengkulu juga menganggarkan dana sebesar Rp3 miliar dari APBD 2025 untuk memperluas TPA Air Sebakul, dengan perkiraan luas lahan tambahan sekitar tiga hektare. Perluasan lahan ini bertujuan untuk memenuhi standar pengelolaan sampah sanitary landfill, yang sesuai dengan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.

Riduan menjelaskan bahwa TPA Air Sebakul saat ini sudah melebihi kapasitas, sehingga perluasan lahan diperlukan untuk mengimplementasikan metode pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Rata Dilla