Alankanews.com,Kota Bengkulu--Dalam upaya menertibkan layanan parkir serta mencegah praktik pungutan liar (pungli), Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2024 tentang Himbauan Pelaksanaan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan parkir yang aman, nyaman, dan transparan bagi masyarakat, khususnya di masa libur seperti tahun baru, Kamis (02/01/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi semua juru parkir (jukir) di wilayah kota. Surat edaran tersebut mengatur beberapa hal penting, mulai dari tata tertib hingga tarif resmi yang harus dipatuhi.
Tarif Resmi Parkir
Juru parkir diwajibkan memungut retribusi sesuai Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut tarif resmi yang ditetapkan:
- Roda dua: Rp 2.000
- Roda tiga: Rp 3.000
- Roda empat (pick-up, mini bus, truck engkel): Rp 3.000
- Kendaraan roda enam (bus sedang, bus besar, truk/tangki box): Rp 10.000
- Fuso atau tronton: Rp 20.000
Ketentuan bagi Juru Parkir
Selain tarif resmi, jukir diwajibkan:
1. Mengenakan seragam, tanda pengenal, atau perlengkapan resmi yang telah ditentukan.
2. Menata kendaraan sesuai dengan area tanggung jawab masing-masing.
3. Menjaga keamanan dan kenyamanan lokasi parkir serta membantu mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.
Dr. Nurlia Dewi menegaskan, tindakan pungli yang dilakukan di luar tarif resmi tidak akan ditoleransi. Pemkot Bengkulu akan memberikan sanksi tegas kepada jukir yang melanggar ketentuan tersebut.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan menjaga ketertiban di area parkir, terutama di masa-masa liburan. Kami berharap para juru parkir dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujar Nurlia Dewi.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bengkulu optimis masyarakat akan merasakan layanan parkir yang lebih terorganisir, transparan, dan nyaman. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan praktik pungli kepada pihak berwenang agar kebijakan ini dapat berjalan optimal.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla