Alankanews.com,Provinsi Bengkulu--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menyelesaikan evaluasi terhadap tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dari total 4.813 tenaga honorer yang terdaftar, sebanyak 794 orang dinyatakan tidak aktif atau tidak lagi bekerja, sehingga data mereka dicabut. Sementara itu, 4.019 orang tenaga honorer masih aktif bekerja, Selasa (04/03/2025).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos MAP, menjelaskan bahwa ratusan tenaga honorer yang dinyatakan tidak aktif kemungkinan sudah mendapatkan pekerjaan baru, namun tidak melapor ketika berhenti bekerja sebagai honorer.
"Tenaga honorer yang tidak aktif ini, kemungkinan sudah dapat pekerjaan baru, tapi tidak melapor saat berhenti menjadi honorer," ujar Gunawan.
Gunawan juga menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak aktif tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu, seperti di Sekretariat DPRD Provinsi, Dinas PUPR Provinsi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA-PPKB), dan beberapa OPD lainnya.
"Datanya tersebar di sejumlah OPD. Rata-rata ada di setiap OPD," ungkap Gunawan.
Sementara itu, 4.019 tenaga honorer yang masih aktif bekerja akan diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Jumlah tersebut akan dikurangi dengan tenaga honorer yang telah lulus seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu. Gunawan menambahkan bahwa Pemprov Bengkulu mendapatkan kuota 600 PPPK pada tahun 2024.
"Tenaga honorer yang sudah mendaftar CPNS dan PPPK, tapi tidak lulus, akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya.
Selain itu, Pemprov Bengkulu juga memiliki ribuan tenaga honorer yang tidak terdata di BKN. Gunawan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan tenaga honorer yang terdaftar di BKN untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
"Kita fokus dulu untuk honorer yang terdata di BKN," katanya.
Untuk tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN, Gunawan mengatakan Pemprov Bengkulu belum bisa memberikan kebijakan lebih lanjut dan akan meminta pertimbangan dari Gubernur Bengkulu setelah dilantik.
"Bagi tenaga Non-ASN yang belum masuk dalam database, pemerintah akan mempertimbangkan opsi kebijakan berikutnya sesuai arahan pimpinan," tegas Gunawan.
Gunawan juga mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, Pemprov Bengkulu akan menghapus status tenaga honorer dan menggantinya dengan PPPK paruh waktu, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla