Alankanews.com,Bengkulu Tengah-- Penyaluran dana hibah untuk 9 masjid di Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp 340 juta dipastikan gagal terealisasi pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh waktu yang terbatas, sehingga proyek fisik tidak dapat diselesaikan hingga batas akhir pada 31 Desember 2024, Selasa (17/12/2024).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Hendri Donal, menyampaikan bahwa meski penyaluran dana telah direncanakan, waktu yang semakin mendekati tenggat akhir membuat pengerjaan tidak dapat dipaksakan.
"Kami khawatir pekerjaan tidak selesai tepat waktu," ujarnya, Selasa (17/12/2024).
Apabila tidak selesai, dikhawatirkan pengurus masjid akan dikenai pemeriksaan hukum. Sebagai solusinya, penyaluran dana hibah ini akan dilakukan pada 2025 mendatang. Dana yang tersedia saat ini pun terpaksa dikembalikan ke negara dan menjadi silva.
Sebelumnya, Pemkab Bengkulu Tengah berencana menyalurkan bantuan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak. Namun, hal ini dilarang melalui instruksi Mendagri dan surat edaran Bupati untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial.
"Penyaluran dana masjid ini akan dilakukan pada tahun 2025," Jelas Hendri Donal.
Penulis : Alwi Eka
Editor : Andrini Ratna Dilla